MediaMerdeka.com – Gelombang desakan politik dan wacana publik kembali memanaskan Senayan menyusul mengemukanya isu penggunaan Hak Angket DPR RI yang diarahkan pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sorotan ini mencuat terutama setelah dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat administratif pencalonan yang memicu desakan dari sejumlah aliansi masyarakat sekitar sipil kepada fraksi-fraksi di parlemen.
Di tengah derasnya diskursus politik dan desakan pemakzulan atau impeachment, muncul pertanyaan mendasar, sejauh mana instrumen Hak Angket dapat menjangkau posisi seorang wakil kepala negara? Apakah Hak Angket dapat secara otomatis memberhentikan aparatur negara tinggi negara dari kursinya?
Berikut penjelasan mengenai fungsi Hak Angket, batasan hukumnya di dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta mekanisme konstitusional menuju pemakzulan menurut UUD 1945.
Hakikat Hak Angket Menurut UU MD3
Hak Angket merupakan satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki DPR RI selain Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Merujuk pada Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Hak Angket didefinisikan sebagai hak DPR demi menjalankan penyelidikan terhadap:
- Pelaksanaan suatu undang-undang, dan/atau
- Kebijakan pihak pemerintah yang berkaitan bersama hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat sekitar, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan bersama peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, esensi Hak Angket merupakan instrumen pengawasan atau kontrol terhadap tata kelola pihak pemerintahan dan implementasi produk perundangan, bukan mekanisme peradilan terhadap individu secara personal.
Untuk menggulirkannya, undang-undang menetapkan syarat formal yang ketat:
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengingatkan bahwa pintu pertama ini menuntut kompromi antarpartai yang tidak sederhana di Senayan.
“Untuk dapat meloloskan Hak Angket setidaknya wajib memenuhi dua syarat. Pertama, jumlah pengusul teramat sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, wajib didukung oleh makin dari 1 fraksi di DPR,” jelas Jamiluddin masih belum lama ini.
Hak Angket Bukan Vonis Pemakzulan
Kekeliruan teramat lazim dalam perdebatan publik merupakan menganggap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket memiliki wewenang eksekutorial demi mencopot Presiden atau Wakil Presiden.
Secara hukum tata negara, Hak Angket tidak dapat menghasilkan surat keputusan pemberhentian.
Pansus Angket cuma berwenang memanggil aparatur negara negara, badan hukum, atau masyarakat sekitar masyarakat sekitar demi dimintai keterangan, menjalankan penyelidikan dokumen, dan merumuskan kesimpulan akhir. Produk akhir dari Pansus Hak Angket cumalah:
Jalur Konstitusional Menuju Pemakzulan
Jika hasil penyelidikan DPR mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang dapat memicu pemakzulan, DPR tidak dapat langsung mengambil keputusan sepihak.
Konstitusi Indonesia mengatur rel pemakzulan secara berlapis (checks and balances) sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Berikut alur resmi pemberhentian Presiden/Wakil Presiden:
- Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP): DPR wajib termakin dahulu menyepakati penggunaan HMP bersama syarat kehadiran minimal 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. Tuduhan yang diajukan wajib memenuhi unsur Pasal 7A UUD 1945, yakni: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
- Pemeriksaan Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK): Berkas dakwaan politik DPR diserahkan ke MK. MK bertindak sebagai mahkamah peradilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut teramat lama 90 hari.
- Penyampaian ke MPR RI: Apabila MK memutuskan Presiden/Wapres terbukti bersalah, DPR menggelar Rapat Paripurna demi meneruskan putusan MK kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Sidang Paripurna Istimewa MPR: Keputusan akhir pencopotan sepenuhnya berada di MPR. Sidang ini wajib dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota MPR (DPR + DPD) dan disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai bahwa secara yuridis jalan menuju HMP maupun Angket memang terbuka untuk anggota dewan, namun prosesnya menuntut pembuktian otentik dan kualifikasi delik yang rigid.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa DPR memiliki opsi instrumen demi mendalami temuan hukum, namun seluruhnya wajib tunduk pada kepatuhan materiil UUD 1945.
Tembok Tebal di Parlemen
Secara administratif dan konstitusional, jalur Hak Angket maupun pemakzulan telah memiliki koridor yang gamblang. Akan namun, benteng terbesar proses ini bukan sekadar tafsir pasal, melainkan kalkulasi kursi politik di DPR.
Untuk menembus kuorum HMP (syarat persetujuan 2/3 anggota DPR), dibutuhkan konsolidasi koalisi yang amat masif. Sementara pada saat ini, peta konstelasi parlemen mayoritas dihuni oleh partai-partai koalisi penyokong pihak pemerintah.
Tanpa adanya pembelotan atau pergeseran sikap koalisi dalam jumlah besar, wacana pemakzulan melalui Hak Angket DPR akan berhenti sebatas manuver dialektika politik di ruang publik.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

