Walhi Sentil Pemerintah soal Karhutla, Presiden Diminta Awasi Kinerja Kementerian hingga Perusahaan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah pusat, pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga korporasi pemegang konsesi dinilai wajib menjalankan kewajiban masing-masing, mengawali dari pencegahan kebakaran hingga penindakan terhadap pelanggaran.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat cuma dibebankan kepada satu instansi.

Tanpa koordinasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten, upaya pencegahan hingga penegakan hukum berisiko tidak berjalan optimal.

“Presiden perlu mengonfirmasi keaparatur negara kementerianan dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur,” kata Umi.

Menurut Umi, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius merupakan pengawasan lahan rawan kebakaran, terutama kawasan perkebunan dan konsesi korporasi.

Pemerintah wajib mengonfirmasi setiap pemegang izin memenuhi kewajiban pencegahan karhutla, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pemadaman.

“Pengawasan sewajibnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran,” ujarnya.

Inpres Karhutla Atur Tanggung Jawab Lintas Sektor

Pemuntukan tanggung jawab penanganan karhutla sebenarnya telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan ini menekankan penguatan pencegahan, pemadaman, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum terhadap tersangka pembakaran.

Aturan tersebut melibatkan keaparatur negara kementerianan dan lembaga pihak pemerintah, aparat TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga pihak pemerintah daerah.

Dengan pemuntukan tugas itu, penanganan karhutla tidak cuma berfokus pada pemadaman api, namun juga mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat sekitar, pengawasan perizinan, dan pemulihan lingkungan.

Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki peran mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan terpadu.

Sementara itu, Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri bersama keaparatur negara kementerianan yang menangani urusan kehutanan dan lingkungan hidup bertugas menjalankan pembinaan serta pengawasan terhadap pihak pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Dukungan anggaran juga menjadi untukan penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Keaparatur negara kementerianan Keuangan dan Keaparatur negara kementerianan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berperan menyelaraskan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla dari tingkat pusat hingga daerah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *