Kapolri Suyudi Kini Kerahkan Bareskrim Usut Pelanggaran Pasar Modal

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kapolri Suyudi Ario Seto mengimbau tim Bareskrim Polri demi turun tangan dalam menyelidiki adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana yang ada di pasar modal Indonesia.

Suyudi menyebut bila pengerahan tim Bareskrim dilakukan berdasarkan adanya informasi maupun pengaduan yang diteima Polri.

“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari bareskrim Polri sesuai bersama informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan, pelanggaran, maupun tindak pidana pasar modal,” kata Suyudi saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ia melanjutkan Polri bakal mengumpulkan alat bukti semasih belum menjalankan tindakan tegas. Hal ini dilakukan dalam rangka menyerahkan ketentuan hukum terkait permasalahan di dunia pasar saham RI.

“Dan tentunya bersama alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan menjalankan tindakan yang tegas dalam rangka menyerahkan ketentuan hukum terkait bersama permasalahan di dunia pasar modal ini,” tegas Suyudi.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbuhkan bila pihak yang diawasi Polri dalam penanganan pasar modal ini berlaku demi sekuritas maupun perorangan.

“Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat,” kata Dasco di sesi yang sama.

OJK denda 3 emiten: DSSA, BREN, CUAN

Di sesi terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ada tiga emiten yang menjalankan pelanggaran menipulasi saham. Tiga emiten itu diantaranya, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

“OJK telah menjalankan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA Pada periode perdagangan mengawali tahun 2023 sampai 2026 Dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 undang-undang pasar modal atau undang-undang P2SK,” ujarnya di Gedung BEI, Jumat (16/10/2026).

Hasan melanjutkan, OJK juga temukan pelanggaran bahwa saham BREN dan CUAN yang ditawarkan saat IPO telah direncanakan dan diperdemian demi sekelompok pihak terkait bersama pemegang saham.

Dalam proses penelusuran, OJK telah mengimbau data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait bersama penawaran umum kedua saham tersebut.

Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pihak yang dipanggil setidaknya mencakup lima anggota direksi korporasi efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan tentu.

“OJK menemukan fakta Bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperdemikan demi sekelompok pihak terkait bersama pemegang saham pengendali,” jelasnya.

Dalam temuan tersebut, terdapat pihak yang terkait bersama pengendali korporasi yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah amat besar bersama mengaburkan identitas pihak yang bersangkutan.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu berakibat saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” imbuhnya.

Hasan mengimbuhkan, atas pelanggaran ini pihaknya mengenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN lantaran pelanggaran transaksi.

“Hari ini khusus terkait penegangan hukum terkait 3 emiten utama dalam high share di maksud yakni emiten bersama kode saham DSSA, BREN dan CUAN,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *