Cukai MBDK Berlaku Tahun Depan, Kemenkeu Target Kantongi Penerimaan Rp 1,7 Triliun

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) menargetkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mengawali berlaku pada semester II 2027.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama menyebut Pemerintah menargetkan penerimaan hingga Rp 1,7 triliun dari kebijakan cukai MBDK, di mana ini juga muncul dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027.

“Saat ini bahwa di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang telah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai demi MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Selasa (13/10/2026).

Meskipun telah tertuang dalam UU APBN 2027, Djaka mengakui bila aturan teknis mengenai besaran tarif maupun ambang batas kandungan gula kena cukai masih terus dibahas Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.

“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan dapat diterapkan di semester kedua tahun 2027, dan besaran tarifnya barangkali kita bersama DJSEF masih membicarakan berapa besarannya. Sehingga masih belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut ataupun yang dipungut demi kandungan gulanya,” papar Djaka.

Semasih belumnya Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi mengimbuhkan cukai minuman manis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Ketentuan tersebut tertuang dalam draf RUU APBN 2027 pada Pasal 4 ayat 6 yang dibacakan oleh Koordinator Panja Draft RUU APBN, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Kerja Banggar DPR bersama Pemerintah pekan lalu.

“Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi: a. Hasil Tembakau, b. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, c. Etil Alkohol atau Etanol, dan d. Minuman Berpemanis dalam Kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp237.261.290.000,00 (Rp 237,2 triliun),” ujar Wihadi, dikutip Senin (28/9/2026).

Secara keseluruhan, penerimaan cukai MBDK ini menjadi untukan dari target Penerimaan Perpajakan APBN 2027 yang disepakati sebesar Rp2.911,95 triliun, atau naik Rp4 triliun dari usulan awal pihak pemerintah. Dari total perpajakan tersebut, pendapatan pajak dalam negeri ditargetkan menyumbang Rp2.830,6 triliun.

Adapun kebijakan ini diambil demi memperkuat postur fiskal di tengah melonjaknya alokasi Belanja Negara yang disepakati menembus Rp4.106,26 triliun pada 2027.

Dengan total pendapatan negara yang ditargetkan mencapai Rp3.435,10 triliun, pihak pemerintah dan DPR mendesain defisit anggaran tetap terjaga di level ekspansif namun terukur, yakni sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *