MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peradilan militer.

Ia menilai putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menegaskan kesetaraan hukum untuk seluruh masyarakat sekitar negara, termasuk prajurit aparat TNI yang menjalankan tindak pidana umum.

“Secara pribadi Saya menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara, termasuk untuk prajurit aparat TNI yang menjalankan tindak pidana umum,” kata Amelia kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak boleh dipandang sebagai hal yang melemahkan, melainkan sebagai upaya mendorong reformasi sektor pertahanan dan memperkuat profesionalisme prajurit.

“Saya menyaksikan putusan ini wajib dipandang sebagai upaya memperkuat profesionalisme aparat TNI sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara,” ujarnya.

Terkait bersama instruksi MK demi memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Amelia menekankan bahwa DPR dan pihak pemerintah wajib dalam waktu dekat mengambil langkah konkret.

Ia mengingatkan agar tenggat waktu dua tahun yang dialokasikan oleh MK dimanfaatkan secara optimal.

“Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK wajib menjadi kesempatan demi menyusun regulasi yang makin kuat, bukan alasan demi menunda pembahasan,” tegasnya.

Ia mengimbuhkan, revisi UU Peradilan Militer nantinya wajib dilakukan secara komprehensif bersama melibatkan berbagai pihak, mengawali dari institusi aparat TNI, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sekitar sipil.

Hal ini penting demi mengonfirmasi terciptanya prosedur penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Ketentuan hukum, keadilan, dan profesionalisme wajib berjalan beriringan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara dan institusi aparat TNI,” pungkasnya.

Respons aparat TNI

Semasih belumnya, Tentara Nasional Indonesia (aparat TNI) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perubahan tersebut perlu memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Putusan itu berkaitan bersama perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Wakil Panglima aparat TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyebutkan pihaknya akan mendiskusikan putusan tersebut demi memahami makin jauh tindak lanjut yang diperlukan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *