Hercules Diduga Terima Uang dari Summarecon untuk Pengelolaan Lahan, KPK Sita Rp 800 Juta

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM).

Penyitaan tersebut berkaitan bersama kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik menjalankan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Budi menyebutkan, uang tersebut diserahkan Hercules melalui NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, uang itu diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) demi pengelolaan lahan di wilayah Bogor.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Saudara HRM dari PT SMC, berkaitan bersama pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC demi menjalankan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN,” ungkap Budi.

Delapan Tersangka dalam Kasus HGB

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka merupakan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakat sekitaran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK semasih belumnya menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang Disangkakan

Adrianto dan Rizal diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya juga disangkakan bersama alternatif Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan bersama alternatif Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 20 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *