MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyerahkan catatan evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi selama dua tahun pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rudianto mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh instansi penegak hukum, bagaikan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, yang sepanjang 2025 sukses mengembalikan keuangan negara sebesar Rp28,6 triliun.
Menurutnya, penegakan hukum wajib mengonfirmasi aset negara yang dirugikan dapat dikembalikan demi kepentingan rakyat.
“Data pihak pemerintah memperlihatkan pemulihan aset negara dari Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Ini angka yang besar dan memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum tersangka, namun juga wajib mengonfirmasi aset negara yang dirampas atau dirugikan dapat dikembalikan demi kepentingan rakyat,” ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Kendati demikian, politikus Partai NasDem ini menekankan bahwa tolok ukur penegakan hukum tidak cuma terletak pada besarnya nominal pengembalian uang negara, namun juga pada terciptanya sistem pihak pemerintahan yang bersih serta terjaganya independensi aparat penegak hukum.
“Tetapi, saya kira rapor penegakan hukum tidak boleh cuma dilihat dari besarnya uang yang sukses dikembalikan ke negara. Tapi, kesuksesan penegakan hukum itu ketika negara sukses menyelamatkan uang kerugian negara, tersangka yang terbukti bersalah dihukum sesuai ketentuan, dan sistem pihak pemerintahan semakin bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
Terkait independensi dan integritas aparat, Rudianto menyoroti masih adanya oknum di internal aparat penegak hukum yang terseret perkara hukum. Ia mengingatkan agar institusi berani membersihkan internalnya dari oknum yang menyalahgunakan wewenang.
“Fakta bahwa aparat penegak hukum sendiri dapat terseret perkara hukum wajib menjadi perhatian bersama. Tetapi, saya tegaskan, kita tidak boleh menyaksikan secara umum bahwa seluruh institusi bermasalah cuma lantaran ulah oknum. Justru institusi yang sehat wajib berani membersihkan dirinya sendiri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Komisi III DPR RI demi mengawal dan mengawasi penegakan hukum agar tetap independen, profesional, serta bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan.
“Sebagai anggota Komisi III DPR RI kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi alat demi melindungi kepentingan tertentu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

