MediaMerdeka.com – Maraknya kasus perundungan (bullying) anak hingga memakan pihak korban jiwa memicu sorotan tajam dari DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan membutuhkan langkah sistemik serta pembenahan radikal dalam sistem pencegahan dan penanganan.
Hal itu dilatarbelakangi sejumlah kasus perundungan yang berujung tragis.
Semasih belumnya, Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan bersama perundungan oleh kakak kelasnya.
Kini, seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya juga meninggal dunia dalam kasus yang diduga melibatkan kalangan anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Anggota Komisi III sekaligus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abdullah, menilai Indonesia kekinian telah berada dalam kondisi darurat perundungan anak.
Menurutnya, penanganan kasus perundungan tidak boleh lagi bagaikan pemadam kebakaran yang baru responsif setelah timbul pihak korban.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu dapat mengatur berbagai aspek, mengawali dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan pihak korban,” jelas Abdullah kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Abdullah menekankan perlunya evaluasi menyeluruh di tiga lingkungan utama anak, keluarga, sekolah, dan teman sebaya, guna mengonfirmasi negara hadir secara nyata semasih belum kasus berulang.
““Ketiga bidang ini wajib dievaluasi demi mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut wajib menjadi masukan demi memperbaiki penanganan perundungan sesuai bersama dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Menurutnya, sedikitnya ada dua persoalan yang perlu dibenahi. Pertama, masih ada pihak yang masih belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan bullying sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, gerakan anti-bullying di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan masih belum terintegrasi bersama baik.
Akibatnya, penanganan perundungan kerap bagaikan pemadam kebakaran. Perhatian baru muncul ketika kasus terjadi dan menjadi sorotan publik, lalu meredup setelah pemberitaan mereda.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi pihak korban. Setelah itu, seluruh kembali bagaikan biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola bagaikan ini wajib dihentikan dan diperbaiki,” ujarnya.
Menanggapi wacana pembentukan undang-undang khusus tersebut, Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengapresiasi perhatian DPR RI terhadap isu perundungan anak.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

