MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Keaparatur negara kementerianan Hukum Republik Indonesia menggelar Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026 di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga” dan dilaksanakan secara serentak di 33 kantor wilayah Keaparatur negara kementerianan Hukum.
Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong peningkatan pemahaman masyarakat sekitar terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di sektor olahraga. Adapun bentuk perlindungan yang disosialisasikan mencakup merek, desain industri, hak cipta, paten, indikasi geografis, rahasia dagang, hingga kekayaan intelektual komunal.
Sosialisasi ini juga menjadi untukan dari upaya memperkuat ekosistem inovasi berbasis olahraga di Indonesia.
Sejumlah atlet dan tersangka industri olahraga turut hadir dalam kegiatan ini, diantaranya Apriyani Rahayu, Muhammad Rian Ardianto, Hanif Sjahbandi, serta atlet MMA Suwardi. Selain itu, kegiatan juga diisi bersama penyerahan sertifikat kekayaan intelektual kepada pihak terkait sebagai bentuk apresiasi atas karya dan inovasi yang dihasilkan.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa olahraga kini tidak cuma berkaitan bersama kesehatan, namun telah berkembang menjadi industri yang memiliki nilai ekonomi.
“Olahraga tidak lagi sekadar menjadi kebutuhan kita demi sehat, tapi telah berkembang menjadi sebuah industri,” jelasnya.
Ia mengimbuhkan, pihak pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap atlet, termasuk melalui kebijakan pemberian penghargaan berupa tabungan masa depan serta ketentuan pekerjaan setelah masa pensiun.
“Kebijakan Pak Prabowo Subianto, untuk mereka yang berprestasi di luar, demi diberikan penghargaan berupa tabungan masa depan, juga pekerjaan setelah pensiun menjadi atlet kini menjadi makin tentu,” katanya.
Selain itu Supratman menyebut, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang menyerahkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
“Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang memberi pembiayaan yang basisnya merupakan kekayaan intelektual,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Keaparatur negara kementerianan Pemuda dan Olahraga, Gunawan Suswantoro, mendorong tersangka industri olahraga demi makin aktif mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
“Silakan demi mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya itu kepada Keaparatur negara kementerianan Hukum dan HAM. Ini penting sekali, lantaran kita harapkan seluruh produk-produk keolahragaan itu dapat memperoleh hak ciptanya,” ujar Gunawan.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemenpora akan menjalin kerja sama bersama Keaparatur negara kementerianan Hukum demi memperkuat perlindungan industri olahraga di masa mendatang.
“Kemenpora akan menjalankan kerja sama bersama Keaparatur negara kementerianan Hukum dan HAM demi memitigasi supaya makin kuat lagi industri olahraga itu dapat dipatenkan atau dihak ciptakan,” katanya.
Melalui momentum Hari KI Sedunia, pihak pemerintah mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai untukan dari penguatan industri olahraga nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dari inovasi sekaligus memperluas perlindungan terhadap karya di sektor olahraga.***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini



