Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan penggeledahan di rumah seorang pengusaha bernama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026).

Penggeledahan itu berkenaan bersama pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Dari penggeledahan itu, Budi menyebut bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti elektronik. Namun, dia masih belum membeberkan temuan yang didapat penyidik dalam barang bukti tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang lalu setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yakni Sucipto.

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan demi 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.

Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *