MediaMerdeka.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia memeriksa para tersangka kasus judi daring (judol) yang ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, secara bertahap.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Dony Alexander, menyebutkan bahwa pada pada hari ini pihaknya termakin dahulu memeriksa 40 tersangka masyarakat sekitar negara asing (WNA), sementara itu sisanya akan diperiksa pada hari berikutnya.
“Untuk yang pada hari ini, 40 tersangka. Besok 40 tersangka lagi,” katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Ia membeberkan alasan pemeriksaan bertahap itu dilakukan lantaran adanya keterbatasan tempat, waktu, dan sumber daya manusia (SDM).
“Karena tempat dan juga waktu wajib kita koordinasikan. Kemudian bersama kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita dapat mengambil kesempatan 40 orang demi BAP tambahan tersangka,” ucapnya.
Tujuan pemeriksaan ini, lanjutnya, demi mendalami peran masing-masing tersangka.
Adapun terkait pengembangan penyidikan kasus ini, ia masih belum dapat membeberkan makin lanjut.
“Masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Nanti puncaknya Pak Dirtipidum yang akan merilis,” ucapnya.
Semasih belumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 321 tersangka dalam kasus dugaan judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Sesejumlah 321 tersangka itu terdiri atas 320 WNA dan satu masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI).
Ratusan WNA tersebut terdiri atas 228 masyarakat sekitar Vietnam, 57 masyarakat sekitar China, 13 masyarakat sekitar Myanmar, 11 masyarakat sekitar Laos, lima masyarakat sekitar Thailand, tiga masyarakat sekitar Malaysia, dan tiga masyarakat sekitar Kamboja.
Selama proses penyidikan, para tersangka WNA dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan di Jakarta Barat. Sementara satu tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

