MediaMerdeka.com – Pimpinan DPR RI secara resmi menetapkan tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), para pimpinan DPR RI menandatangani surat pernyataan yang memuat komitmen demi menanggalkan jabatan apabila regulasi tersebut tidak berhasil disahkan sesuai jadwal.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan mengenai batas waktu pengesahan tersebut telah melalui mekanisme Rapat Paripurna.
“Rapat Paripurna tadi telah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu teramat lambat demi penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya bila rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi telah minta tadi demi jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujar Dasco.
Dasco juga menegaskan keterbukaan DPR terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat sekitar demi memperkaya substansi RUU tersebut melalui mekanisme dengar pendapat.
“Dan makin spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah itu dapat nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya lantaran ini kan nanti bila balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja, supaya nanti kita dapat agendakan demi menyambut baik masukan-masukan yang makin komplit demi memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” lanjutnya.
Ketegasan pimpinan DPR mencapai puncaknya saat Dasco menegaskan kesediaan dirinya dan rekan pimpinan lainnya demi mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional.
“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen demi menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran demi lalu memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, bila memang tidak berakhir ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” tegas Dasco.
Usai menyerahkan pernyataan tersebut, para pimpinan DPR RI yang terdiri dari Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa secara resmi menandatangani Surat Komitmen yang memuat empat poin utama:
- Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
- Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen demi mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, demi mengonfirmasi setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai bersama ketentuan yang berlaku.
- Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset wajib diberakhirkan teramat lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
- Pimpinan DPR RI menegaskan kesiapannya demi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai bersama tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Demikian Surat Komitmen ini dibuat bersama sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap publik dalam pemberantasan korupsi.
Surat pernyataan lalu diserahkan langsung kepada AMPB termasuk kepada pentolannya yakni Supriyono alias Botok dan Teguh.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

