Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa putusan sela majelis hakim yang menepis perlawanan kliennya tidak berarti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti.

Mellisa Anggraini menyebutkan, putusan sela cuma memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dia menerangkan pembuktian mengenai konstruksi dakwaan, perbuatan, aliran dana, hingga dugaan kerugian negara masih wajib diuji dalam persidangan pokok perkara.

“Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan demi dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2026).

Dia menegaskan putusan sela justru menjadi titik awal pembelaan pihak Yaqut. Mellisa mengonfirmasi akan memakai sidang pembuktian demi menguji berbagai tuduhan yang tercantum dalam dakwaan jaksa.

“Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu telah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara pekan depan,” ujar Mellisa.

Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut memperoleh uang sesejumlah USD 271.500. Jaksa menerangkan Yaqut diduga menjalankan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 bersama jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus bersama masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai bersama mekanisme yang berlaku bersama tujuan demi mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai bersama penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pemuntukan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *