Bukan Soal Substansi, Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Praperadilan Hanya Uji Prosedur

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya merupakan hak tersangka demi menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok.

Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyebutkan, gugatan tersebut bertujuan demi mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar.

Febri menegaskan, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan tidak otomatis menghilangkan perkara pokok.

“Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran lantaran kami menyaksikan isu yang dimunculkan seolah-olah ya bila praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang, tidak,” kata Febri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Febri menyebutkan, bila nantinya permohonan tersebut dikabulkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah merupakan prosedurnya. Penegak hukum nantinya dapat memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut.

“Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait bersama penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah merupakan prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini untuk penegak hukum demi memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,” jelasnya.

Menurut Febri, pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah. Namun, gugatan praperadilan ini menjadi momentum demi mengoreksi proses penegakan hukum.

“Yaitu sebagai upaya demi meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan,” jelasnya.

Febri mengaku, perlawanan yang dilakukan pada saat ini amat penting. Sebab, seorang eks Jampidsus bagaikan Febrie Adriansyah sekalipun dapat diproses bersama cara yang dinilai melanggar sejumlah ketentuan.

Tidak menutup kebarangkalian, apabila hal serupa dapat menimpa masyarakat sekitar lainnya.

“Kalau seorang Jampidsus saja itu dapat menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai bersama 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya bila tidak diluruskan,” ujar Febri.

“Banyak pihak dapat menjadi pihak korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, namun jauh makin mendasar dari itu,” tambahnya.

Menurut Febri, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana. Namun, proses tersebut wajib dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini juga ikhtiar kita bersama demi mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan,” tegasnya.

Diketahui, sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bakal memasuki babak final, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen pembuktian.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *