MediaMerdeka.com – Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak final di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen pembuktian.
Sidang putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Febrie melawan Polri dan Kejaksaan Agung ini akan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
“Baik telah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kebarangkalian sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya,” kata Hakim Tunggal Praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Analis dan Advokasi Hukum Kepihak kepolisianan Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, menyebutkan apabila dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan, pihaknya tetap berpendapat bahwa proses hukum telah sesuai bersama prosedur.
“Jadi, intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, seluruh sesuai prosedur,” katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, tim hukum Febrie mengimbau agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.
Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, mengimbau agar hakim menegaskan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon, mengawali dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan, tidak sah.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon demi seluruhnya,” kata Farizi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Diketahui, dalam persidangan kali ini, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Dalam permohonannya, Febrie mengimbau agar hakim menepis penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Ketiga ahli ini dihadirkan dalam agenda pembuktian dari Kejaksaan Agung selaku pihak Termohon.
Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein, dan Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

