Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam lima upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya.

Tak cuma itu, tim advokat Febrie juga mengidentifikasi 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Temuan itu dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Tim Febrie juga menyerahkan transkrip persidangan sejak awal hingga akhir serta matriks pembuktian.

Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebutkan puluhan dugaan pelanggaran tersebut telah dirinci berdasarkan aturan yang dianggap dilanggar selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 untukan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut,” kata Febri usai persidangan.

Menurut Febri, 40 ketentuan tersebut berasal dari berbagai sumber hukum, mengawali dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

“Jadi bukan satu atau dua ya, namun 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya merupakan putusan Mahkamah Konstitusi, untukan pertimbangannya ataupun untukan amar putusannya,” katanya.

23 Bagian KUHAP Diklaim Dilanggar

Febri merinci, satu untukan dalam konstitusi dinilai dilanggar. Selain itu, terdapat 23 untukan KUHAP, dua untukan KUHP, serta empat untukan Undang-Undang TPPU yang dipersoalkan.

“Di KUHAP itu ada 23 untukan dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua untukan di KUHP, empat untukan di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga mencatat empat putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.

Selain 40 ketentuan tersebut, tim Febrie menemukan 30 dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung bersama lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan.

“Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law,” tutur Febri.

Febri menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya tidak menguji substansi perkara pokok. Pengujian difokuskan pada prosedur dan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah merupakan prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini untuk penegak hukum demi memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,” ujar Febri.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *