Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa itu menempatkan pembahasan RUU Polri sebagai agenda terakhir. Saan menerangkan agenda tersebut meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas draf yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

“Marilah kita memasuki agenda terakhir rapat paripurna pada hari ini, yakni pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia, dilanjutkan bersama pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” kata Saan saat membuka sesi tersebut.

Untuk mengefisienkan waktu, Saan menawarkan kepada anggota dewan agar pandangan fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan tanpa perlu dibacakan satu per satu di podium.

“Semasih belum mempersilakan kepada juru bicara masing-masing, kami mengimbau persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan digunakan oleh masing-masing juru bicara, atau demi mempersingkat waktu, apabila disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, apakah disetujui?” tanya Saan.

Kemudian langsung dijawab “Setuju!” oleh para anggota dewan yang hadir.

Setelah kedelapan fraksi menyerahkan dokumen pendapat mereka secara langsung kepada pimpinan, Saan lalu mengimbau persetujuan final dari seluruh anggota dewan yang hadir demi menetapkan status RUU tersebut.

“Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Saan.

Pertanyaan tersebut disambut bersama jawaban “Setuju!” secara serentak oleh peserta rapat, diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Dengan disetujuinya RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR, tahap setelah itu merupakan pengiriman draf tersebut kepada pihak pemerintah demi ditindaklanjuti bersama penerbitan Surat Presiden (Surpres) dan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *