MediaMerdeka.com – Upaya hukum demi mencari keadilan untuk aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Sidang perdana praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Permohonan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terhadap Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan tanpa kejelasan.
Sidang dipimpin hakim tunggal Suparna dan dihadiri lima orang kuasa hukum pemohon serta dua perwakilan dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Agenda sidang perdana diawali bersama penyerahan dokumen kelengkapan dari kedua pihak, lalu dilanjutkan bersama pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Andrie mengimbau majelis hakim menegaskan pihaknya memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan permohonan tersebut. Mereka juga menyoroti penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang dinilai terbengkalai tanpa alasan jelas.
“Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan berdasarkan laporan pihak kepolisian Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujar salah satu kuasa hukum Andrie Yunus saat membacakan petitum di ruang sidang.
Selain itu, pihak pemohon mengimbau hakim memerintahkan kepihak kepolisianan dalam waktu dekat melanjutkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum teramat lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak termohon tidak mengajukan keberatan dan menegaskan akan menyerahkan jawaban resmi pada agenda persidangan berikutnya.
“Sepakat,” ujar perwakilan termohon singkat di hadapan hakim.
Hakim Suparna lalu memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) bersama agenda jawaban dari pihak termohon, dilanjutkan replik dan duplik.
“Akan dilanjutkan esok hari hari Kamis tanggal 21 Mei bersama acara pertama merupakan jawaban, nanti dilanjutkan siang replik, lalu setelah itu duplik,” ujar hakim semasih belum menutup persidangan.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Perkara tersebut awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat semasih belum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai masih belum memperlihatkan perkembangan signifikan, berakibat pihak pihak korban memilih menempuh jalur praperadilan.
Reporter: Tsabita Aulia
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

