‘Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?’ Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi XI DPR RI menyambut baik audiensi Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Audiensi dilakukan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permohonan ketentuan hukum pemindahan kepemilikan tanah hunian purnawirawan aparat TNI AL di kawasan Pangkalan Jati.

Warga dalam kesempatan itu menyampaikan harapan agar tanah kavling yang telah ditempati puluhan tahun dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme jual beli langsung tanpa lelang.

Harniasih Utomo, yang mewakili masyarakat sekitar, dalam kesempatan tersebut membeberkan, lahan tersebut secara faktual telah berfungsi sebagai hunian tetap, seuntukan lahan di area tersebut justru telah ada yang bersertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami tidak mengimbau di luar hukum. Kami mengajukan solusi yang telah memiliki dasar regulasi dan preseden, yakni pemindahtanganan kepada penghuni melalui mekanisme penjualan tunai atau angsuran, sebagaimana penyelesaian rumah negara golongan III,” kata Harniasih sebagai seorang warakawuri.

“Solusi ini tidak membebani Negara, namun menyerahkan Keadilan yang nyata,” tambahnya.

Menurutnya, bahwa untuk para purnawirawan yang mayoritas telah lanjut usia, upaya yang dilakukan mereka ini bukan mencari keuntungan materiil, melainkan mencari ketenangan di masa tua.

“Yang kami cari pada hari ini merupakan ketentuan semasih belum kami berakhir menjalani pengabdian hidup ini,” tuturnya.

Status Lahan

Berdasarkan data yang PWKPJ miliki, pembebasan lahan seluas 33 hektar pada tahun 1962-1963 tidak memakai dana APBN, melainkan bersumber dari dana jaminan prajurit Irian Barat.

Kemudian, pada era 1970-an, di bawah kebijakan Kasal Laksamana Sudomo, para prajurit diizinkan membangun rumah secara mandiri (swadaya) demi meringankan beban negara dalam menyediakan rumah dinas.

Mereka juga mengklaim memiliki bukti pada 2012, Kasal Laksamana Suparno dan Panglima aparat TNI telah menyerahkan dukungan resmi demi pemindahtanganan ini kepada masyarakat sekitar melalui surat ke Keaparatur negara kementerianan Keuangan.

“Kenyataan di lapangan juga bahwa tetangga kita sejumlah telah memiliki sertifikat. Mereka satu area sama kita, mereka dapat bersertifikat, kok kita tidak dapat?,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat sekitar.

Menanggapi adanya hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyoroti lamanya masyarakat sekitar menempati kawasan tersebut yang disebut telah mencapai sekitar 50 tahun dan berlangsung hingga tiga generasi.

Selain itu ia juga menggali kronologi proses pengajuan kepemilikan tanah yang disebut telah berlangsung sejak era 1980-an.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *