DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyerahkan tanggapan terkait polemik instruksi “tembak di tempat” untuk tersangka kejahatan jalanan atau begal. 

Pernyataan ini muncul menyusul penolakan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Komnas HAM yang menilai tindakan tersebut berisiko melanggar prinsip kemanusiaan dan prosedur hukum.

Andreas menegaskan, bahwa instruksi tembak di tempat tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan demi menghilangkan nyawa secara sewenang-wenang. 

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah taktis kepihak kepolisianan demi melumpuhkan tersangka yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Tembak di tempat itu tidak senantiasa berarti membunuh. Tembak di tempat dapat diarahkan ke kaki atau tangan demi melumpuhkan. Prosedur tetap (Protap) tembak di tempat wajib jelas, yakni ditujukan demi melumpuhkan tersangka kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain,” ujar Andreas kepada MediaMerdeka.com, Jumat (22/5/2026).

Politisi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa dalam kasus kriminalitas yang disertai kekerasan, tersangka sebenarnya telah menjalankan pelanggaran HAM terhadap pihak korbannya. 

Oleh lantaran itu, pihak kepolisian justru memiliki kewajiban konstitusional demi melindungi hak asasi masyarakat sekitar luas.

“Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain, itu justru tindakan pelanggaran HAM oleh tersangka. Maka, terhadap tersangka, pihak kepolisian wajib melindungi Hak Asasi pihak korban bersama bertindak tegas. Kalau tidak, masyarakat sekitar ini akan dikuasai oleh para begal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andreas menerangkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat sebenarnya telah diatur secara ketat dalam Protap Kepihak kepolisianan. 

Menurutnya, tindakan tegas yang terukur tidak akan melanggar prinsip HAM apabila dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku.

“Itu telah diatur dalam protap pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian pun justru juga berkewajiban melindungi HAM masyarakat sekitar masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyerahkan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah Polda Metro Jaya yang membentuk Tim Pemburu Begal. 

Langkah ini diambil merespons maraknya aksi kejahatan jalanan atau begal yang kian meresahkan masyarakat sekitar di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.

Sahroni menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar wajib menjadi prioritas utama. 

Menurutnya, fenomena begal telah menjadi perhatian serius nasional, lantaran tidak cuma terjadi di satu wilayah saja.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *