MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang 1–22 Mei 2026. Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian menangkap 173 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian bersama pemberatan, pencurian bersama kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026), menyebut pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam merespons maraknya aksi kriminal jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Dari periode 1 Mei sampai bersama 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran sukses mengungkap 127 laporan pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian bersama kekerasan, pencurian bersama pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Budi saat konferensi pers penanganan kasus tindak pidana 3C di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Ia menerangkan, sesejumlah 38 tersangka ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya, sementara 135 lainnya diamankan oleh jajaran Polres.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membeberkan selama periode tersebut pihaknya menyambut baik total 1.283 laporan kejahatan jalanan.
“Pencurian bersama pemberatan 651. Ini yang teramat dominan terjadi. Kemudian pencurian biasa 396 laporan. Pencurian kendaraan bermotor 209 laporan. Dan pencurian bersama kekerasan 27 laporan,” kata Iman.
Dari ribuan laporan itu, pihak kepolisian mengklaim telah mengungkap 870 tempat kejadian perkara (TKP), sementara 413 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Dengan total tersangka yang telah kami lakukan upaya paksa 173 orang. 38 dilakukan penangkapan oleh tim pemburu begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan 135 tersangka itu dilaksanakan penegakan hukum oleh jajaran Polres,” ujarnya.
Menurut Iman, para tersangka berasal dari berbagai wilayah. Sesejumlah 100 tersangka diketahui berasal atau tinggal di wilayah Jabodetabek, sementara itu 70 lainnya berasal dari luar Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga menyita ratusan barang bukti. Total ada 466 barang bukti yang diamankan, mengawali dari kendaraan, senjata api, hingga senjata tajam.
“Dalam periode tersebut kami telah menjalankan penyitaan terhadap 466 barang bukti. Di antaranya merupakan berbentuk gawai ada 84 unit, lalu sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, lalu laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya,” ujar Iman.
Selain itu, pihak kepolisian turut menyita kunci letter T yang digunakan tersangka curanmor serta 45 bilah senjata tajam.
“45 bilah senjata tajam juga digunakan oleh tersangka di dalam menjalankan kejahatannya,” katanya.
Polisi menjerat para tersangka memakai sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mulai dari Pasal 476 bersama ancaman pidana lima tahun penjara, Pasal 477 bersama ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 bersama ancaman sembilan tahun penjara, hingga Pasal 306 KUHP bersama ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Terhadap para tersangka atau tersangka yang telah kami lakukan penangkapan dan penahanan yang pada saat ini sedang menjalani proses penyidikan, kami menerapkan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

