Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Pihak kepihak kepolisianan mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus perlintasan sebidang dari rangkaian tragedi kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar, menegaskan bahwa proses penyidikan telah rampung.

Ia membenarkan bahwa telah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai tersangka.

“Sudah ada (tersangka),” kata Mariochristy usai rapat kerja Komisi V DPR bahas kasua kecelakaan kereta Bekasi Timur di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Lebih lanjut, Mario menerangkan bahwa tersangka dalam kasus ini dijerat bersama Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Polisi juga telah mengamankan unit taksi listrik yang terlibat dalam insiden tersebut sebagai barang bukti utama.

Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ,” ungkapnya.

Meski telah mengonfirmasi status tersangka, Mario masih belum merinci identitas atau inisial dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Ia mengarahkan agar detail identitas tersangka dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik di tingkat polres.

“Silakan ke Polres Metro Bekasi. Langsung ke polres, pro judictia,” katanya.

Mengenai barang bukti, ia menegaskan kembali, “Barang buktinya taksinya.”

Ia menekankan bahwa kepihak kepolisianan telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pemberkasan perkara ini agar ketentuan hukum untuk para pihak korban dapat dalam waktu dekat terwujud.

“Yang tentu ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. Proses udah sidik, udah kelar, tinggal waktu aja nanti kapan mengawali disidangkan,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Korlantas Polri menegaskan bahwa proses pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang hingga terjadinya tabrakan kereta api bersama KRL di Bekasi Timur telah berakhir dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kendati begitu, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5/2026), pihak kepihak kepolisianan masih belum mengumumkan secara eksplisit status tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *