Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan penasihat hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pihaknya menyerahkan kebutuhan menghadirkan Jokowi sebagai saksi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Apakah lalu ada penetapan atau bagaikan apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim bagaikan apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Budi, kehadiran seorang saksi dalam persidangan diperlukan demi menolong mengungkap dan membuktikan perkara yang sedang berjalan.

“Karena memang saksi-saksi yang dihadirkan merupakan demi menolong menyerahkan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” katanya.

Budi menyebutkan majelis hakim nantinya yang akan menilai apakah keterangan Jokowi diperlukan dalam proses pembuktian perkara tersebut.

“Karena memang dalam perkara ini makin dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujar Budi.

Empat Terdakwa

Kasus ini menjerat empat terdakwa. Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Dua terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Kerugian itu antara lain berasal dari selisih penerimaan bersama pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 demi jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,2 miliar.

Kemudian, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,9 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.

Jaksa juga membeberkan dugaan sebaran aliran uang dalam perkara tersebut. Di antaranya kepada Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD271.500 dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.

Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut menyambut baik aliran uang dalam perkara tersebut, di antaranya Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuryah, Dodi Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafidz, Makki Abdul Sholeh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrussalam, Muhamad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki dan Buchori Yusuf.

Sementara demi korporasi, jaksa menyebut 313 PIHK menyambut baik aliran uang sebesar Rp478.173.058.166,41. Koperasi Perahu juga disebut menyambut baik USD26.500.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *