MediaMerdeka.com – ICS dan SR menjadi tersangka usai menginformasikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialaminya. Buntutnya, kesehatan SR justru menurun akibat status hukum yang menjeratnya.
SR dikabarkan sempat dilarikan ke rumah sakit saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum ICS dan SR, Irfan Fadhly Lubis, menyebutkan kliennya kini pasrah terhadap kondisi yang dihadapi, termasuk kebarangkalian kehilangan aset yang dimiliki.
Menurutnya, SR juga tengah berjuang memperoleh pengobatan demi memulihkan kesehatannya.
“Belakangan kondisi kesehatan SR menurun drastis dan merasakan tekanan mental serta keterbatasan biaya demi berobat,” kata Irfan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026).
Kondisi SR semakin diperparah lantaran pada saat ini ia wajib menjalani proses cuci darah.
“Keluarga dan sahabat SR berencana mengangkut SR berobat ke Penang, Malaysia,” kata Irfan.
SR tertekan lantaran aset rumah di kawasan Roa Malaka, Tambora, dikabarkan telah beralih kepemilikan.
“Itu diketahui ICS dan SR dari hasil temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri,” ucap Irfan.
Irfan menyebutkan pada saat ini pihaknya bakal mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kedua kliennya memperoleh perlindungan hukum.
“Rencananya esok hari kami akan ke LPSK,” ujar Irfan.
Sementara itu, SR menginginkan perkara ini dapat diberakhirkan secara damai lewat mekanisme restorative justice (RJ). Ia mengaku cuma ingin fokus memulihkan kondisi kesehatannya.
“Yang penting saya dapat sembuh dan kembali sehat, lantaran harta dapat dicari, yang utama kesehatan. Apalagi harta saya diambil bersama cara melawan hukum, Tuhan tentu akan menggantikan bersama yang makin baik,” ucap SR.
Hingga kini, pihak ICS dan SR mengaku masih mempertanyakan proses penetapan tersangka tersebut. Mereka menginginkan seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil dan terbuka untuk seluruh pihak.
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang semasih belumnya dilaporkan ke aparat penegak hukum kini memasuki babak baru. Dua pelapor berinisial ICS dan SR justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

