MediaMerdeka.com – Danantara Indonesia tengah mematangkan langkah strategis demi mengoptimalkan tata kelola perdagangan komoditas bernilai tinggi milik negara.
Lembaga ini menyiapkan anak usacuma, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), demi mengemban misi baru dalam mengendalikan alur ekspor dan memperkuat cadangan devisa nasional.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, membeberkan bahwa korporasi baru ini dijadwalkan akan mengawali beroperasi secara efektif pada 1 Juni 2026. Dalam implementasinya, peran DSI di pasar perdagangan internasional akan berevolusi secara bertahap.
Rohan menerangkan bahwa cetak biru operasional DSI akan diuntuk ke dalam dua fase kerja yang ketat. Fase pertama direncanakan berjalan mengawali 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada paruh kedua pada tahun ini, DSI akan mengambil peran di balik layar sebagai regulator transaksional.
“Di fase pertama, DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” jelas Rohan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pada tahapan awal ini, DSI memiliki kewenangan penuh demi menjalankan supervisi, pemeriksaan, serta penilaian terhadap setiap transaksi ekspor komoditas strategis.
Langkah pengawasan ini bertujuan mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas perdagangan di pintu keluar pabean telah berjalan sesuai bersama koridor hukum dan mekanisme harga yang ditetapkan pihak pemerintah.
Setelah merampungkan fase konsolidasi di akhir tahun, DSI akan langsung tancap gas memasuki fase kedua. Pada tahap lanjutan ini, korporasi akan bertransformasi penuh menjadi tersangka perdagangan aktif atau bertindak sebagai trading house secara langsung.
“Kalau di tahap kedua, PT DSI ini akan menjadi korporasi trader. Jadi artinya dia langsung membeli,” imbuh Rohan.
Lewat skema komersial murni tersebut, DSI tidak lagi sekadar menjadi perantara, melainkan akan memotong rantai pasar bersama membeli komoditas strategis langsung dari para eksportir domestik. Setelah menjalankan penyelesaian pembayaran kepada produsen lokal, DSI yang akan menguasai kepemilikan fisik barang dan menavigasi proses penjualan ke pasar internasional secara mandiri.
Konsekuensi dari model bisnis ini menciptakan DSI memegang tanggung jawab penuh terhadap segala bentuk mitigasi risiko perdagangan yang muncul, mengawali dari fluktuasi harga komoditas global hingga risiko pengiriman logistik.
“Artinya membeli itu membayar kepada eksportir. Dia pegang barang, jadi risiko jual belinya ada di PT DSI,” kata Rohan.
Rohan juga menggarisbawahi bahwa seluruh hasil penetrasi pasar internasional tersebut nantinya akan diterima dalam bentuk valuta asing (valas) sesuai bersama denominasi negara tujuan kerja sama.
Kendati demikian, manajemen menjamin sistem keuangan dalam negeri akan mendapat dampak positif instan lantaran seluruh dana hasil likuidasi perdagangan tersebut diwajibkan masuk kembali ke kas negara tanpa ada kebocoran di luar negeri.
“Dan lalu dana itu akan kembali ke Indonesia secara full demi hasil penjualannya,” pungkas Rohan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

