MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam perkara kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis. Hakim menegaskan Michael terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam menjalankan tindak pidana, lantaran kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana bersama pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis.
Vonis tersebut makin rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semasih belumnya mengimbau hukuman dua tahun penjara terhadap Michael.
Dalam sidang tuntutan pada Senin (11/5), JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid menyebut terdakwa telah terbukti menjalankan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan pihak korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut.
“Meminta majelis hakim demi memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana,” kata Daru di Jakarta, Senin (11/5).
Jaksa juga mengimbau majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti menjalankan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Selain itu, JPU mengimbau agar terdakwa dipidana bersama kurungan penjara selama dua tahun, dan terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaannya, Michael Wishnu Wardana disebut melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatannya juga dinilai memenuhi unsur Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana lantaran kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir berakibat membahayakan nyawa orang lain maupun keamanan umum atas barang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

