MediaMerdeka.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku kesal bersama kebijakan salah satu platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan secara mendadak.
Kebijakan itu dinilai memberatkan tersangka UMKM yang berjualan di platform digital, termasuk TikTok Shop.
Maman menerangkan, pihaknya sampai wajib berkoordinasi langsung bersama Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi) lantaran sejumlahnya keluhan dari para tersangka usaha kecil terkait kenaikan biaya atau charging fee di e-commerce.
“Kami alhamdulillah mendapat respon yang positif dan responsif sekali dari Kemenkom Digi. Sejujurnya kami kenapa wajib ketemu Komdigi lantaran perlu koordinasi wewenang kita masing-masing,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Maman menuturkan, Keaparatur negara kementerianan UMKM memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro kecil dan menengah, sementara Komdigi berwenang dalam pengawasan ekosistem digital.
Ia bahkan sejumlah menyambut baik aspirasi dari tersangka usaha kecil yang mengeluhkan biaya platform digital yang terus naik tanpa kejelasan jadwal maupun komunikasi kepada para seller.
“Kalau transaksional hitung-hitungan, beban charging fee yang dibayar itu sah-sah saja. Tapi pada saat harganya terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya mengganggu cash flow pengusaha mikro kecil kita di tanah air,” jelasnya.
Maman pun menyinggung ,adanya platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan dua kali dalam waktu berdekatan.
“Misalnya contoh, kita baru dapat lagi informasi bahwa salah satu e-commerce tanggal 18 Mei pada hari semasih belumnya menaikkan, lalu tiba-tiba tanggal 1 Juni menaikkan lagi. Saya pikir hal-hal bagaikan ini tidak fair,” bebernya.
Politikus Partai Golkar itu menilai praktik tersebut telah mengarah pada abuse market atau penyalahgunaan dominasi pasar. Karena itu, dirinya berencana mengangkut persoalan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Tadi kita diskusi ini telah abuse market. Habis ini saya akan ke KPPU dan kita akan sampaikan situasi kondisi ini,” imbuhnya.
Maman juga memperingatkan e-commerce agar tidak mengambil kebijakan sepihak yang justru menekan pedagang kecil.
“Saya minta kepada e-commerce yang memang cenderung punya potensi menjalankan abuse market, ingat keberadaan kami Keaparatur negara kementerianan UMKM akan menjalankan positioning pembelaan kepada kepentingan pengusaha mikro dan kecil di Tanah Air kita,” ungkapnya.
Maman menegaskan, pihak pemerintah tidak anti terhadap e-commerce. Namun, ekosistem digital wajib dibangun secara adil antara platform dan tersangka usaha kecil.
“E-commerce tetap kita jaga ekosistemnya, teman-teman UMKM juga kita jaga. Prinsipnya berkeadilan. Tapi pada saat salah satu mengambil langkah sepihak tanpa berbicara bersama pihak lain, saya pikir itu telah bergeser ke arah ketidakadilan,” pungkas Maman.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

