MediaMerdeka.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengimbau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi mencopot pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) apabila tidak mampu menjalankan perbaikan.
“Saya ingatkan kembali demi kesekian kali. Bea Cukai kita wajib diperbaiki. Menteri Keuangan, bila pimpinan Bea Cukai tidak mampu, dalam waktu dekat diganti,” kata Prabowo saat pidato di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Prabowo juga sempat menyinggung kinerja Bea Cukai saat masa Orde Baru. Di bawah Presiden RI Soeharto kala itu, Bea Cukai sempat dibubarkan dan diganti Société Générale de Surveillance (SGS), korporasi swasta asal Swiss.
Berkat itu, Prabowo menyebut bila penerimaan negara naik setelah Soeharto membubarkan Bea Cukai.
“Bea Cukai wajib kita perbaiki. Saya masih ingat di zaman Orde Baru saking parahnya Bea Cukai, kita tutup Bea Cukai, kita outsourcing ke swasta, dan penghasilan negara naik. Apa enggak sedih itu?” beber dia.
“Ini perjuangan kita seluruh. Saya bukan mau jatuhkan moral siapapun, tapi telah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita,” jelasnya.
Dugaan kasus Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Di sisi lain nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama terseret dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Djaka Budi Utama disebut menjadi salah satu pihak yang bertemu bersama pengusaha-pengusaha cargo di Hotel Borobudur.
Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu ialah John Flied, bos Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.
“Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara aparatur negara-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara ini, Pemilik PT Blueray Cargo, John Field dan dua orang lainnya didakwa menjalankan penyuapan berupa uang senilai Rp 61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut menyerahkan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar (Rp 1.845.000.000).
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John bersama tujuan demi mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat makin cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menyambut baik suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

