MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pertimbangkan demi mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Hal ini seiring arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau diganti apabila tidak mampu menjalankan perbaikan.
Purbaya menyebutkan akan mengevaluasi Dirjen Bea Cukai apabila memang diperintahkan. Hanya saja ia perlu waktu semasih belum memutuskan hal tersebut.
“Tadi bila kerjanya nggak bener disuruh copot aja? Nanti kita lihat deh. Kalau itu perintah, saya akan kerjakan. Saya nggak dapat lari dari perintah, tapi saya cek dulu ya,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Semasih belumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi mengganti pimpinan bea cukai.
Hal ini diungkapkannya saat pidatonya terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
“Bea cukai kita wajib diperbaiki Menteri Keuangan, bila pimpinan bea cukai tidak mampu dalam waktu dekat diganti,” kata Prabowo.
Dia menilai, pada saat ini bangsa Indonesia mengimbau pekerjaan yang cepat. Untuk itu, pihak pemerintah tak boleh menjadi pihak yang santai saat bekerja.
“Tidak ada orang tidak dapat diganti, rakyat menuntut pihak pemerintah yang benar dan baik, jangan mentang-mentang telah jadi ASN nggak dapat diberhentikan,” tegasnya.
Semasih belumnya diwartakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama terseret dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu yang melibatkan korporasi Blueray Cargo.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Djaka Budi Utama disebut bertemu bersama John Flied, bos Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini, di Hotel Borobudur.
“Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara aparatur negara-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara ini John Field dan dua orang lainnya didakwa menjalankan penyuapan berupa uang senilai Rp 61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut menyerahkan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar (Rp 1.845.000.000).
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John bersama tujuan demi mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat makin cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menyambut baik suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

