MediaMerdeka.com – Tengah beredar salinan dokumen Pengesahan Pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bersama Nomor SK Pengesahan: AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026. Berdasarkan data otentik tertanggal 19 Mei 2026 tersebut, jenis perseroan pada saat ini masih terdaftar bersama status Swasta Nasional (Tertutup) bersama jangka waktu tidak terbatas, yang disahkan melalui Notaris Jose Dima Satria, SH., M.Kn., di Jakarta Selatan.
Meski dalam dokumen awal berstatus swasta, pihak pemerintah menegaskan bahwa badan ini dibentuk secara khusus sebagai BUMN pengawas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menyerahkan ketentuan hukum bahwa status DSI akan dalam waktu dekat bertransformasi secara resmi.
“Ini dalam waktu dekat akan menjadi BUMN dan pada dasarnya memang ini kan fase awal,” ujar Rosan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Sebagai lembaga pengelola seluruh transaksi ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia akan menerapkan sistem pelaporan tahap awal mengawali Juni mendatang. Selanjutnya, dalam waktu tiga bulan berjalan, seluruh transaksi ekspor wajib dialihkan melalui platform digital terintegrasi yang disiapkan Danantara. Rosan mengonfirmasi pihaknya membuka ruang komunikasi dan masukan secara terbuka bersama Kadin, APINDO, serta asosiasi usaha terkait demi kelancaran masa transisi ini.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan bahwa pembentukan institusi ini didasari oleh kajian matang lintas keaparatur negara kementerianan yang memakan waktu makin dari satu tahun. Langkah penataan ini dinilai amat mendesak demi menyelaraskan validitas data perdagangan, mengingat kontribusi ekspor komoditas SDA amat dominan mencapai 60 persen dari total ekspor nasional.
Adapun tiga komoditas bersama andil tertinggi dipimpin oleh batu bara sebesar 8,65 persen, diikuti CPO 8,63 persen, dan ferro alloy 5,82 persen.
Airlangga mengimbuhkan, perbedaan pencatatan antara Indonesia bersama negara tujuan ekspor selama ini amat memengaruhi stabilitas penerimaan devisa dan nilai tukar. Melalui sistem satu pintu Danantara Sumberdaya Indonesia, pihak pemerintah optimis akurasi data serta pengawasan tata kelola komoditas strategis nasional dapat berjalan jauh makin akurat dan akuntabel.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

