MediaMerdeka.com – Pemerintah dalam waktu dekat merampungkan aturan pelaksanaan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) demi sejumlah komoditas strategis sumber daya alam (SDA). Regulasi tersebut ditargetkan berakhir pada hari ini dan menjadi landasan implementasi kebijakan ekspor nasional melalui badan usaha milik negara tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan itu kini telah memasuki tahap akhir.
“Hari ini mudah-mudahan berakhir, ya, permennya,” kata Budi di Kantor Keaparatur negara kementerianan Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Melalui aturan tersebut, pihak pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) sebagai eksportir demi sejumlah komoditas strategis. Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Pemerintah juga telah menyiapkan masa transisi semasih belum kebijakan berjalan penuh. Mulai 1 Juni 2026, eksportir existing masih diperbolehkan menjalankan ekspor bagaikan biasa selama tiga bulan pertama. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT SDI.
“Transisinya itu mengawali 1 Juni. Nanti tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi itu yang ekspor itu merupakan eksportir existing kini, tapi nanti laporannya ke PT DSI,” ujar Budi.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat mengawali mengalihkan kegiatan ekspornya sepenuhnya melalui PT SDI.
Sementara mengawali 1 Januari 2027, seluruh ekspor demi tiga komoditas tersebut diwajibkan dilakukan melalui PT SDI.
“Tapi mengawali 1 Januari tahun depan itu seluruh, ketiga komoditas tadi ekspornya telah wajib melalui PT DSI,” katanya.
Meski mekanisme pelaksana ekspor berubah, pihak pemerintah mengonfirmasi aturan teknis yang berlaku pada saat ini tidak merasakan perubahan. Persyaratan ekspor, tata cara pengiriman, hingga kewajiban domestic market obligation (DMO) demi CPO tetap diberlakukan.
“Nah, lalu aturan-aturan yang selama ini berjalan, misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor bagaikan DMO demi CPO dan lain-lain, tetap berjalan,” tutur Budi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

