Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menyerahkan peringatan keras terhadap manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Hal ini setelah adanya kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung.

Kasus ini berhembus ke publik setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

Dony menilai, penyelesaian masalah hukum ini yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya korporasi negara.

“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, termakin lagi kepada seorang lansia bagaikan Kakek Mujiran. BUMN ini merupakan milik rakyat, dibangun bersama uang rakyat, dan diamanatkan demi menyerahkan manfaat sebesar-besarnya demi rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang untuk BUMN demi bersikap arogan dan memperlakukan rakyat bagaikan itu,” ujarnya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap masyarakat sekitar miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup amat mencederai muruah BUMN.

Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.

Pertama penghentian Proses Hukum. PTPN diinstruksikan demi dalam waktu dekat mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan itu. Dony juga mengimbau PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya demi menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya mengimbau maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN merupakan milik rakyat dan dibangun bersama uang rakyat,” katanya..

Instruksi kedua, menyerahkan pemberian bantuan/ PTPN akan menyerahkan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran.

Ketiga, PTPN wajib merangkul beliau bersama menyerahkan pekerjaan yang sesuai bersama kondisi fisiknya, atau menyerahkan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

“Kita wajib memutus masalah kesejahteraan bersama pembinaan, bukan pemidanaan. Saya telah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN wajib hadir sebagai solusi demi mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tambah Dony.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) untuk seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset korporasi akan dilakukan agar pendekatan yang makin humanis dan restoratif (restorative justice) senantiasa dikedepankan. “

“BUMN wajib menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir demi rakyat, bekerja demi rakyat,” imbuh Dony.

Awal Mula Kasus

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *