MediaMerdeka.com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bila pada saat ini masyarakat sekitar kerap salah mengartikan pelemahan nilai tukar Rupiah. Ia menilai bila sejumlah dari mereka yang mengaitkan fenomena kini bersama krisis ekonomi 1998.
Misbakhun mengakui bila pada saat ini Rupiah melemah hingga ke level Rp 17.600 per Dolar AS. Namun dia membantah bila kondisi kini mirip bersama tahun 98.
Ia menerangkan, tahun 98 Rupiah sempat mencapai level Rp 17.000 per Dolar AS, bahkan mendekati Rp 19.000. Namun saat itu kenaikan Rupiah berangkat dari level Rp 2.000-an.
Sedangkan pada saat ini Rupiah merasakan kenaikan ke Rp 17.000, namun itu meningkat dari level Rp 16.800 hingga Rp 16.900. Ia menyebut kenaikan tersebut melalui proses volatilitas yang terjaga bersama persentase maksimal 5 persen.
“Dulu Rp 2.500, Rp 2.400 ke Rp 17.000 itu kan ratusan persen. Ini yang wajib dipahamkan oleh kita seluruh kepada masyarakat sekitar. Jangan sampai masyarakat sekitar memahami oh rupiah ini, rupiah ini. Dan lalu psikologis mereka seakan-akan ada krisis yang menghenti kita,” beber dia.
Belajar dari sejarah, Misbakhun menyaksikan bila Pemerintah Indonesia memiliki strategi baru demi keluar dari krisis ekonomi. Pada 1998 ketika masyarakat sekitar kurang percaya terhadap bank dan menjalankan kerusuhan, lahirlah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Kemudian pada 2008 ketika ada krisis finansial global, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini memisahkan antara pengawasan perbankan dan regulasi perbankan.
“Sehingga kita menyikapi satu krisis ke krisis yang lain, apalagi sampai pandemi covid, tidak ada situasi yang menciptakan kita tercekam dalam situasi krisis, gejolak keuangan, gejolak sosial, dan sebagainya. Karena kita senantiasa menyerahkan respons yang struktural, memadai, dan menciptakan sistem keuangan makin lama makin solid dan lalu diregulasi bersama makin transparan berpartisipasi melibatkan sejumlah pihak,” pungkas Misbakhun.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

