Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengimbau pihak pemerintah dalam waktu dekat mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan demi program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Charles menegaskan, bahwa sebagai pengelola negara yang baik, pihak pemerintah wajib taat pada konstitusi. 

Menurut Charles, putusan MK bersifat langsung berlaku sejak dibacakan. Meski MK menyerahkan batas waktu transisi hingga 2028, ia menilai pihak pemerintah sewajibnya dapat bergerak makin cepat demi memisahkan anggaran MBG dari klaster pendidikan. 

“Tafsir dari Mahkamah Konstitusi merupakan anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan itu inkonstitusional. Sehingga bila kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK wajib dalam waktu dekat diterapkan, yakni dianggarkan di tahun 2027. Bahkan bila perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026,” ujar Charles di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). 

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kepatuhan terhadap konstitusi merupakan hal yang utama. 

Ia lalu membandingkan kecepatan implementasi putusan MK terkait syarat usia Wakil Presiden bersama putusan mengenai anggaran pendidikan ini. 

“Kami di PDI Perjuangan tentu taat konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dan oleh lantaran itu kita menginginkan ya apa yang diputuskan MK wajib dalam waktu dekat diterapkan. Masa putusan terkait bersama usia wakil kepala negara saja dapat dijalankan dalam 3 hari, ini sesuatu yang jauh makin penting wajib menunggu sampai 2 tahun,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Charles menyaksikan putusan MK ini sebagai momentum untuk Badan Gizi Nasional demi menjalankan desain ulang terhadap program MBG agar tidak membebani anggaran negara secara bermakinan. 

Salah satu langkah yang diusulkan merupakan menjalankan refocusing atau penajaman target penerima manfaat. 

Charles membeberkan, bahwa berdasarkan data BPS dan kajian para peneliti, jumlah masyarakat sekitar yang benar-benar membutuhkan asupan gizi tambahan demi mencegah stunting—bagaikan ibu hamil, ibu menyusui, dan kalangan anak tertentu—merupakan sekitar 26 juta orang, bukan 82 juta bagaikan rencana awal. 

“Dilakukan saja refocusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta. Dengan sendirinya anggarannya pun tentu akan berkurang jauh, ya. Tidak lagi sampai 200-an triliun, namun barangkali cuma 60-an triliun saja berakibat tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan,” jelas Charles. 

Ia mengimbuhkan bahwa bersama menjalankan desain ulang dan memfokuskan program cuma kepada yang membutuhkan, pihak pemerintah tetap dapat mencapai target perbaikan gizi nasional tanpa wajib melanggar konstitusi terkait penggunaan dana pendidikan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *