Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan dari tujuh orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, cuma dua orang yang memenuhi panggilan.

“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, lanjut Anang, lima saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Penyidik pun berencana menjalankan pemanggilan ulang terhadap kelima saksi tersebut.

“Saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan demi dimintai keterangannya,” tandas Anang.

Sebagai informasi, dalam perkara ini telah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Semasih belumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani penyidik gabungan Polri. Keempat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan TPPU PT Asabri, serta dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Melalui sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung, penyidik mengusut dugaan TPPU demi mengungkap asal usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.

Dari empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU terkait 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *