MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dia diduga membocorkan informasi kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
“Yang bersangkutan lantaran memang sedikit sejumlah mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang lalu diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Informasi yang diberikan Dias itu diduga digunakan Lilik demi memeras Anom. Untuk itu, Anom melalui orang kepercayaannya, yakni Mohamad Haris (GHA), diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik demi mengamankan perkara di KPK.
“Bupati ini merasa, ‘Ah, ini dapat dipercaya,’ begitu informasinya lantaran yang bersangkutan LBS ini juga sambil memperlihatkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan bersama penanganan perkara di Pemalang,” ungkap Taufik.
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025–2026 dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK pada 2026.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), pihak swasta atau orang kepercayaan Anom Mohamad Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga merupakan putra Lilik.
Untuk itu, KPK menjalankan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah menjalankan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah menjalankan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

