Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya meringkus delapan orang tersangka yang tergabung dalam sindikat propaganda digital terorganisasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyebutkan penangkapan terhadap delapan tersangka dilakukan setelah petugas menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dari konten yang diproduksi komplotan tersebut.

“Konten-konten digunakan demi menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Iman menuturkan, kedelapan orang tersebut memiliki peran yang berbeda, mengawali dari pembuat konten hingga pihak yang menawarkan proyek pembuatan konten.

“Tersangka ADIK, di mana peran yang bersangkutan merupakan mengirim narasi demi konten dan menjalankan briefing,” kata Iman.

Kemudian, tersangka berinisial BCK berperan mengirim narasi konten. Tersangka berinisial AYV berperan sebagai pengelola sekaligus pemegang akun media sosial yang digunakan demi menjalankan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, tersangka berinisial YAP berperan sebagai editor konten. Tersangka berinisial YNI berperan menyerahkan jasa demi mengakselerasi komentar-komentar yang mendukung. Sementara itu, tersangka berinisial MMA berperan sebagai editor.

“Terhadap keenam tersangka tersebut pada saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni berinisial G, berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial. Adapun tersangka berinisial S berperan sebagai desainer grafis.

Iman membeberkan seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini telah ditahan, mengawali dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang meningkatkan komentar, hingga pengelola dan pemilik akun.

“Semuanya telah kami lakukan penangkapan,” tegasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan selama aksi berlangsung, bagaikan telepon seluler, laptop, hingga flash disk yang berisi konten-konten melawan hukum.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran dari pihak yang memesan pembuatan konten tersebut.

“Kami juga sukses menjalankan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” ujar Iman.

Para tersangka dijerat bersama Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama ancaman pidana penjara teramat lama delapan tahun dan denda teramat sejumlah Rp2 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat bersama Pasal 67 juncto Pasal 65 serta Pasal 68 juncto Pasal 66 yang mengatur tentang penggunaan data pribadi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *