MediaMerdeka.com – Pemerintah mengawali memperketat tata kelola industri gula nasional bersama mewajibkan seluruh pabrik gula rafinasi dan importir memiliki kebun tebu sendiri. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan penegakan kembali ketentuan yang selama bertahun-tahun dinilai diabaikan dan menjadi salah satu penyebab terpuruknya petani tebu nasional.
Menurut Amran, kewajiban tersebut telah diatur sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam aturan itu, korporasi pengolahan gula berbahan baku impor diwajibkan membangun kebun sendiri teramat lambat tiga tahun setelah pabrik mengawali beroperasi.
“Ketentuan wajib kebun ini telah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita tentukan seluruh tersangka usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran, Rabu (29/7/2026).
Namun, implementasi aturan tersebut dinilai amat lemah. Dari 11 korporasi gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, cuma satu korporasi yang disebut memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu. Sepuluh korporasi lainnya diduga bertahun-tahun mengandalkan impor bahan baku tanpa membangun perkebunan sendiri.
“Dari 11 korporasi rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang wajib kita luruskan,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan gula rafinasi impor membanjiri pasar konsumsi domestik berakibat menekan penjualan gula produksi dalam negeri. Dampaknya bukan cuma dirasakan BUMN, namun juga petani tebu.
Amran mengungkap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) merasakan kerugian sekitar Rp600 miliar akibat gula produksi mereka kalah bersaing bersama rembesan gula rafinasi. Sementara itu, PT Sinergi Gula Nusantara juga tercatat merugi Rp680 miliar sepanjang 2025 lantaran persoalan serupa.
Di tingkat petani, tekanan semakin berat. Harga molase atau tetes tebu anjlok dari sekitar Rp1.900 menjadi cuma Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Selain itu, sekitar 1,6 juta ton gula hasil panen disebut tidak terserap pasar bersama estimasi kerugian ekonomi mencapai Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
Situasi tersebut sempat memicu aksi protes petani tebu di berbagai daerah. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani turun ke jalan hingga menumpahkan hasil panen di depan pabrik sebagai bentuk kekecewaan atas mandeknya penyerapan gula nasional.
Melihat kondisi itu, pihak pemerintah kini memperluas penegakan aturan wajib kebun kepada seluruh korporasi gula kristal rafinasi dan importir tanpa pengecualian.
“Semua korporasi swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi untuk yang cuma mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” tegas Amran.
Selain memperketat kewajiban tersebut, Keaparatur negara kementerianan Pertanian juga akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Amran menilai terdapat ketidaksesuaian antara isi pasal dan penjelasan aturan yang membuka celah hukum berakibat sejumlah tersangka usaha dapat menghindari kewajiban membangun kebun tebu.
Langkah revisi itu juga sejalan bersama rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau pihak pemerintah menghapus pengecualian untuk produsen gula kristal rafinasi agar seluruh tersangka industri memiliki kebun tebu terintegrasi.
Di sisi lain, pihak pemerintah mempercepat program swasembada gula sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Target swasembada dipangkas dari empat tahun menjadi dua tahun melalui percepatan peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon.
Program tersebut ditargetkan mencakup 100.000 hektare lahan pada 2026 dan meningkat menjadi 150.000 hektare pada 2027. Langkah ini dinilai mendesak mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua dan produktivitasnya terus menurun.
Amran mengonfirmasi pihak pemerintah akan menggabungkan penertiban industri gula, peremajaan kebun, hingga pemberantasan praktik gula rafinasi ilegal sebagai satu paket kebijakan demi mengembalikan daya saing industri gula nasional sekaligus melindungi petani.
“Petani telah menderita cukup lama, kini saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata,” ujar Amran.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

