Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah memberi ultimatum kepada peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang masih belum merealisasikan komitmen repatriasi aset dari luar negeri. Jika hingga akhir 2026 aset masih belum juga dipulangkan ke Indonesia, pihak pemerintah mengonfirmasi akan memperketat pengawasan bersama melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan pihak pemerintah selama ini telah menyerahkan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, mengawali dari sosialisasi, insentif, hingga penawaran instrumen investasi agar dana kembali ke Indonesia. Namun, upaya tersebut dinilai masih belum membuahkan hasil sesuai harapan.

“Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Purbaya, pihak pemerintah masih menyerahkan kesempatan hingga 31 Desember 2026 untuk peserta TA maupun PPS demi memenuhi komitmen repatriasi dan pengungkapan hartanya. Selama periode tersebut, pihak pemerintah masih belum akan menjalankan pemeriksaan khusus terhadap dana yang masuk.

Namun, mengawali awal 2027, pendekatan itu akan berubah. Setiap aliran dana yang masuk ke Indonesia akan menjadi objek penelusuran pajak melalui kerja sama bersama PPATK demi mengonfirmasi kepatuhan wajib pajak, terutama peserta tax amnesty yang masih belum menunaikan kewajibannya.

“Awal tahun (2027) saya akan kerjain bagaikan itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Jadi, begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Sampai akhir tahun (2026) saya akan diem,” tegasnya.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pihak pemerintah akan beralih dari pendekatan persuasif menuju pengawasan yang makin ketat. Harapannya, peserta TA dan PPS dalam waktu dekat merealisasikan repatriasi aset semasih belum masa toleransi berakhir, berakibat tidak menyikapi pemeriksaan pajak yang makin mendalam pada 2027.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *