Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) wajib dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus.

Menurut Reza, dinamika penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik, mengawali dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepihak kepolisianan, penetapan tersangka, perubahan penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus” yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

“Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik lantaran sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, seluruhnya memunculkan perdebatan di ruang publik,” kata Reza.

Ia juga menanggapi pernyataan FA yang menyebut dirinya menjadi pihak korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik.

Menurut Reza, argumentasi tersebut menimbulkan pertanyaan apabila dikaitkan bersama perkara-perkara yang semasih belumnya ditangani FA saat menjabat.

“Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka lalu mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka ketentuan hukum akan semakin sulit terwujud,” ujarnya.

Reza menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya unsur dugaan kerugian keuangan negara.

Ia menilai penyidik kepihak kepolisianan telah memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut berakibat unsur tersebut dinilai telah terpenuhi.

Selain itu, Reza menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut bernilai amat besar. Karena itu, menurut dia, proses penanganannya wajib dilakukan secara serius tanpa menyerahkan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

“Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu menyerahkan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal,” katanya.

Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, praktisi hukum M. Kapitra Ampera, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.

Kegiatan itu diikuti kalangan akademisi, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sekitar umum.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *