Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengkritik langkah Tim 9 Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Handika menilai, penyidik terlalu terburu-buru menyimpulkan bahwa barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita di sejumlah lokasi berkaitan bersama Febrie.

Menurutnya, kesimpulan tersebut diambil tanpa menguji secara menyeluruh hubungan bukti tersebut bersama pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

“Ini merupakan hari yang berat lantaran kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa,” kata Handika dalam keterangan video, Sabtu (25/7/2026).

Handika, yang mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Utama Kejagung sejak pagi hingga malam, menduga ada tekanan besar yang dialami Tim 9.

Ia mengindikasikan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie makin bertujuan demi meredam opini publik demi menjaga citra institusi.

“Kami menyaksikan itu saat di lantai 20 Gedung Utama mengawali jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan bersama ruang kerja Tim 9. Bisa ditentukan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis demi menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Handika menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, aset-aset yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, serta kawasan Sentul tidak ada sangkut pautnya bersama Febrie Adriansyah.

Ia menyebut Don Ritto telah menyerahkan penjelasan mendetail mengenai asal-usul dan tujuan penggunaan dana serta emas tersebut.

“Klien kami telah menerangkan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta demi apa,” katanya.

Ia pun menyayangkan sikap penyidik yang dinilai mengabaikan pengujian relevansi barang bukti secara formal maupun materiil semasih belum menetapkan kepemilikannya.

“Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ucapnya.

Menanggapi penyitaan tersebut, Handika membeberkan bahwa para pemilik asli dari uang dollar Singapura, dollar AS, dan emas tersebut tidak akan tinggal diam.

Mereka berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Para pemilik uang dan emas kebarangkalian akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *