Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Nurul Arifin, menegaskan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen.

Putusan tersebut menegaskan bahwa operator telekomunikasi dilarang menghanguskan sisa kuota secara sepihak.

Nurul menilai, putusan ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan konsumen, mengingat internet telah bergeser menjadi kebutuhan dasar di berbagai sektor kehidupan mengawali dari pendidikan hingga ekonomi digital.

“Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang telah dibayar masyarakat sekitar merupakan hak mereka, berakibat tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan,” kata Nurul Arifin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Namun, legislator dari Dapil Jabar 1 ini menyerahkan catatan penting terkait implementasi kebijakan tersebut.

Ia mewanti-wanti agar operator tidak memakai putusan ini sebagai alasan demi menaikkan tarif atau mengurangi kualitas layanan.

“Jangan sampai masyarakat sekitar memperoleh hak demi menyimpan sisa kuota, namun wajib membayar makin mahal. Itu tentu bertentangan bersama semangat putusan MK yang ingin menyerahkan keadilan untuk konsumen,” ujarnya.

Nurul menyarankan agar operator telekomunikasi makin kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan, ketimbang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

Penggunaan teknologi terbaru dapat menjadi kunci efisiensi biaya operasional.

“Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa wajib mengorbankan pelanggan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mendorong korporasi telekomunikasi demi beralih ke model bisnis yang makin modern bersama menyediakan layanan digital bernilai tambah bagaikan cloud, keamanan siber, hingga solusi demi UMKM.

“Model bisnis operator wajib berkembang. Jangan cuma bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang dapat dikembangkan tanpa wajib membebani masyarakat sekitar bersama tarif yang makin mahal,” ungkap Nurul.

Nurul juga mengingatkan agar tidak ada praktik “akal-akalan” oleh operator dalam mematuhi putusan MK, bagaikan membatasi sistem rollover secara ketat atau memangkas volume kuota dalam paket.

“Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap namun kuotanya dikurangi, atau rollover cuma berlaku demi paket tertentu bersama syarat yang rumit. Semangat putusan MK merupakan menyerahkan perlindungan kepada konsumen, berakibat implementasinya juga wajib mencerminkan semangat tersebut,” tegasnya.

Untuk menjamin ketentuan hukum, Nurul mendesak pihak pemerintah dalam waktu dekat menerbitkan aturan turunan yang jelas.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *