MediaMerdeka.com – Istri dan keluarga sejumlah terdakwa kasus korupsi menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Mereka membandingkan proses hukum yang dialami anggota keluarganya bersama penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.
Sorotan itu disampaikan dalam diskusi yang digelar Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Utari Wardhani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, menilai terdapat perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Hukum dapat amat tajam demi individu dan kelompok tertentu, tapi dapat amat tumpul demi individu dan kelompok lainnya,” kata Utari.
Ia membeberkan, saat suaminya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, opini publik makin dulu digiring melalui narasi mengenai BBM oplosan dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun. Namun, menurutnya, narasi tersebut tidak sempat terbukti dalam persidangan.
Utari juga mengaku rumahnya digeledah pada malam hari, sementara suaminya dan sejumlah aparatur negara Pertamina lainnya langsung ditahan. Ia menilai proses persidangan yang dijalani suaminya cuma menjadi formalitas lantaran putusan hakim dinilai sejumlah mengutip isi dakwaan.
“Kami amat menyayangkan asas praduga tak bersalah cuma sebagai slogan. Opini publik terus digiring, tidak ada yang bersedia atau berani men-cover cerita dari sudut pandang kami,” ujarnya.
Senada, Dwi Afrianti Nurfajri atau Ririe, istri Ibrahim Arief, juga menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara suaminya.
Ririe menyebutkan rumahnya sempat digeledah memakai surat penggeledahan yang tidak mencantumkan nama Ibrahim. Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik tidak menemukan emas maupun uang tunai.
“Rumah kami digeledah, bersama surat geledah tanpa nama Ibam, tidak ditemukan emas, tidak ditemukan uang, yang disita juga cuma handphone,” ujarnya.
Ia juga mengaku suaminya dijemput paksa saat panggilan pemeriksaan pertama meski telah mengajukan permohonan penundaan lantaran wajib menjalani tindakan kateterisasi jantung.
“Jaksa mengabaikan, berakibat Mas Ibam kena serangan jantung saat ditahan. Ini amat kontras bersama pemeriksaan yang tumpul ke atas masih belum lama ini,” katanya.
Hal serupa disampaikan Reisha atau Rei, istri mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja. Menurutnya, suaminya berstatus saksi saat memenuhi pemeriksaan kedua dan menyerahkan telepon genggam serta menyerahkan keterangan secara kooperatif lantaran yakin seluruh proses investasi telah sesuai prosedur.
“Nyatanya Nicko enggak pulang lagi sampai pada hari ini, menjadi tersangka tanpa penjelasan yang cukup jelas buat kami keluarga,” ujar Rei.
Ia juga mempertanyakan proses audit kerugian negara yang dilakukan setelah Nicko ditetapkan sebagai tersangka dan dikerjakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

