Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menilai praperadilan yang diajukan Pakar Telematika Roy Suryo mengganggu proses hukum pokok perkara.

Praperadilan ini diajukan Roy Suryo demi menguji keabsahan penetapan tersangka dalam dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan bahwa praperadilan demi menguji keabsahan penetapan tersangka yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan dari penyidikan kepada penuntut umum demi dilakukan proses dakwaan dan persidangan merupakan upaya mengganggu pokok perkara.

“Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan merupakan bentuk nyata upaya demi menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

“Menurut hakim, upaya ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” tambah dia.

Untuk itu, hakim menyebut praperadilan yang diajukan Roy Suryo kali ini telah tidak relevan lagi berakibat patut demi ditolak demi seluruhnya.

“Mengadili, satu, menepis permohonan pemohon demi seluruhnya,” tegas Hakim Darpawan.

Permohonan Roy Suryo

Dalam permohonannya, Roy Suryo mengimbau hakim agar mengabulkan seluruh poin praperadilan kedua ini. Permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua, yakni sebagai berikut:

Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan demi menyerahkan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon demi seluruhnya.

Kedua, menegaskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon demi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 merupakan tidak sah oleh lantaran telah dilakukan secara melawan hukum, yakni bersama melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Ketiga, menegaskan pemohon tidak dapat didakwa bersama Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.

Keempat, menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 merupakan tidak sah oleh lantaran telah dilakukan secara melawan hukum, yani bersama melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Kelima, menetapkan bahwa:

A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *