Isu Kerja Paksa! Trump Berlakukan Tarif 10 Persen Untuk Produk RI, Lapangan Banteng Buka Suara

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah Indonesia merespons keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang resmi memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia mengawali Jumat (24/7/2026). Kebijakan tersebut merupakan untukan dari hasil investigasi Section 301 Trade Act 1974 yang menyasar 60 negara dan wilayah terkait isu tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.

Juru Bicara Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan pihak pemerintah mencermati pengakuan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif memiliki kerangka regulasi demi mencegah dan memberantas praktik kerja paksa.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi demi mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

Haryo menerangkan pihak pemerintah selama ini juga terus menjalin komunikasi intensif bersama Pemerintah AS terkait proses investigasi Section 301. Indonesia disebut aktif menyampaikan masukan tertulis, mengikuti public hearing, hingga menjalankan konsultasi antarpihak pemerintah mengenai isu kemakinan kapasitas sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Meski Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikenai tarif tambahan 10% bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris, pihak pemerintah menyoroti adanya sejumlah produk Indonesia yang justru masuk dalam daftar pengecualian tarif.

“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR demi sejumlah produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” katanya.

Pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi USTR mengenai isu excess capacity sektor manufaktur yang diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat. Indonesia menginginkan kebijakan lanjutan tersebut dapat menyerahkan perlakuan yang makin menguntungkan untuk produk nasional.

“Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi bersama USTR demi memperoleh tarif yang terbaik dan kompetitif,” kata Haryo.

Sebagai langkah menjaga daya saing ekspor, pihak pemerintah akan mempercepat penyederhanaan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi. Selain itu, Indonesia akan mengoptimalkan berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, bagaikan IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta mempercepat penyelesaian perjanjian baru bagaikan IEU-CEPA, I-EAEU FTA, dan ICA-CEPA demi memperluas akses pasar di luar Amerika Serikat.

Di sisi lain, Pemerintah AS menegaskan tarif baru tersebut menggantikan tarif sementara 10% yang berlaku selama 150 hari. Kebijakan ini diterapkan memakai dasar hukum Section 301 Trade Act 1974, setelah Mahkamah Agung AS semasih belumnya membatalkan skema tarif resiprokal yang diterapkan Trump.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyebutkan kebijakan tersebut bertujuan mendorong negara-negara mitra memperketat larangan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.

“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya bersama ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami menjalankan hal yang sama,” ujar Greer.

Meski demikian, Washington mengecualikan sejumlah komoditas strategis bagaikan minyak dan gas, pupuk, serta sejumlah bahan pangan dari penerapan tarif baru tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *