Mobil Listrik Bakal Kena Pajak di Jakarta, Mengapa Sekarang? Siapa yang Terdampak?

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji rencana mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik mengawali pada tahun ini. Selama ini kendaraan listrik menikmati pembebasan PKB sebagai untukan dari insentif percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Lantas, mengapa kebijakan ini muncul kini dan apa dampaknya untuk pasar mobil listrik?

Mengapa Pemprov DKI Ingin Memungut PKB Mobil Listrik?

Alasan utamanya merupakan potensi penerimaan daerah yang hilang semakin besar seiring pesatnya pertumbuhan mobil listrik di Jakarta.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memperlihatkan pertumbuhan kendaraan listrik mencapai 33% hingga triwulan II 2026. Akibat pembebasan pajak tersebut, potensi penerimaan daerah yang hilang diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun per tahun, terdiri dari:

Tak cuma itu, sekitar 63% mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta, sementara 78% di antaranya merupakan kendaraan kedua atau makin, berakibat dinilai telah saatnya insentif dievaluasi.

Bagaimana Skema Pajaknya?

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali menyebutkan skema yang dibahas bukan langsung mengenakan tarif penuh, melainkan dilakukan secara bertahap.

“Kami menginginkan misalkan ya kira-kira bila kita dapat mengawali di sisa pada tahun ini misalkan 20 persen (dari PKB) saja kendaraan listrik itu telah dapat kita kenakan pajak,” kata Firdaus kepada MediaMerdeka.com.

Usulan yang sedang dikaji antara lain:

Bahkan, demi tahap awal, Pemprov membuka kebarangkalian cuma mengenakan sekitar 20% dari tarif PKB normal pada sisa pada tahun ini.

Apakah Penjualan Mobil Listrik Akan Turun?

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai dampaknya terhadap penjualan mobil nasional kebarangkalian terbatas, lantaran kebijakan cuma berlaku di Jakarta dan PKB merupakan biaya tahunan, bukan kenaikan harga saat membeli mobil.

Menurutnya, penjualan mobil secara nasional masih makin dipengaruhi oleh:

Namun, khusus pasar Jakarta, efeknya dapat makin terasa.

Salah satu daya tarik utama mobil listrik selama ini merupakan biaya kepemilikan yang makin murah berkat bebas PKB. Jika keuntungan tersebut berkurang, seuntukan calon pembeli berpotensi menunda pembelian atau kembali mempertimbangkan mobil bensin maupun hybrid.

Mengapa Dinilai Kurang Tepat Dilakukan Sekarang?

Josua menilai waktu penerapan kebijakan kurang ideal lantaran Indonesia masih menyikapi tekanan harga energi global.

Gangguan rantai pasok akibat konflik di Selat Hormuz mendorong kenaikan harga minyak dunia. Sementara itu, subsidi dan kompensasi energi pihak pemerintah pusat hingga semester I 2026 telah mencapai Rp233 triliun atau sekitar 52,1% dari pagu anggaran.

Menurutnya, apabila adopsi mobil listrik melambat, konsumsi BBM berpotensi tetap tinggi berakibat impor minyak dan beban subsidi energi pihak pemerintah pusat juga sulit ditekan.

“Dalam keadaan tersebut, memperlambat penggunaan mobil listrik justru dapat mempertahankan konsumsi BBM, kebutuhan impor minyak, dan beban subsidi dalam jangka menengah,” ujarnya kepada MediaMerdeka.com.

Di sisi lain, tambahan penerimaan PKB cuma akan dinikmati Pemprov DKI Jakarta, sementara itu beban subsidi BBM tetap ditanggung APBN.

Haruskah Insentif Berlaku Selamanya?

Meski mengkritisi waktunya, Josua menilai pembebasan PKB tidak perlu berlaku permanen.

Mobil listrik tetap memakai jalan, berkontribusi terhadap kemacetan, serta memerlukan infrastruktur yang dibiayai pihak pemerintah. Karena itu, pengenaan pajak dinilai tetap wajar sepanjang dilakukan secara bertahap dan menyerahkan ketentuan untuk masyarakat sekitar maupun industri otomotif.

Ia menyarankan insentif PKB tetap dipertahankan hingga akhir 2026 sesuai kebijakan yang telah berlaku, lalu tarif dikenakan secara bertahap mengawali awal tahun anggaran berikutnya agar transisi berjalan makin mulus.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *