MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi soal insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun buat para investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menkeu Purbaya menyebutkan bila pada saat ini Pemerintah masih belum menetapkan jangka waktu insentif pajak ke investor PFII. Ia cuma menyebut bila ini masih dalam tahap pembahasan.
“Pajaknya itu kan… oh masih belum. Belum sampai berapa tahunnya. Nanti tahunnya saya masih belum tentuin,” katanya di Istana Kekepala negaraan, Senin (20/7/2026) malam.
Ketika ditanya apakah kebijakan pajak mengacu pada aturan minimum internasional sebesar 15 persen, Purbaya menyebut bila Pemerintah bakal mematuhi aturan tersebut.
Bendahara Negara beralasan bila ketentuan pajak ini memang telah diterapkan di negara-negara yang memiliki kawasan sejenis PFII. Untuk itu Pemerintah bakal mengikuti aturan tersebut tanpa wajib menunggu.
“Ya, kewajiban internasional, lantaran itu berlaku global. Kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikuti praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” papar dia.
Saat memaparkan tujuan PFII di Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya membeberkan bila tujuan pembentukan PFII demi meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Internasional demi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, hingga menarik investasi dan tersangka usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.
Selain itu, PFII juga memfasilitasi pembiayaan sektor riil, pembiayaan strategis nasional, pembiayaan keberlanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak cuma ditujukan demi menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga demi memperkuat pembiayaan sektor riil. Sehingga akan mendorong meningkat jauh investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” paparnya.
Ia melanjutkan, PFII juga bertujuan demi meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Kemudian demi memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.
Sekadar informasi, Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) demi dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026) pada hari ini.
Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pendapat akhir Pemerintah yang menegaskan menyetujui RUU PFII demi dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebutkan, seluruh fraksi dan Pemerintah telah menegaskan persetujuannya berakibat RUU PFII dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.
“Selanjutnya kami mengimbau persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses makin lanjut sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan demi pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?” tanya Misbakhun yang lalu serentak disetujui, Senin (20/7/2026).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

