MediaMerdeka.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik sejumlah aparatur negara Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu aparatur negara yang dilantik yakni Kuntadi, senantiasa Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.
Adapun Pejabat Eselon I yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Asep Nana Mulyana, sebagai Wakil Jaksa Agung; Leonard Eben Szer Simanjuntak, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Selanjutnya Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda TindakPidana Khusus (Jampidsus); Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Kemudian Patris Yusrian Jaya, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset; serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Burhanuddin, menegaskan bahwa pelantikan ini tidak cuma menjadi simbol rotasi dan penyegaranorganisasi semata, melainkan momentum penting demi meneguhkan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.
“Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap aparatur negara yang dilantik dituntut mampu memperlihatkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sekitar, bangsa, dan negara,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyerahkan penekanan tugas kepada masing-masing aparatur negara yang baru dilantik.
Kepada Asep Nana Mulyana, Burhanuddin menekankan kedudukan strategis Wakil Jaksa Agung dalam mendampingi dan menolong mengendalikan roda kepemimpinan.
Wakil Jaksa Agung diminta aktif memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antara bidang teknis dan pendukung, serta mengendalikan penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen.
Serta Melakukan evaluasi berkala dan cegah penanganan perkarayang berlarut-larut guna mengembalikan marwah Kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya publik.
Kemudian kepada Eben Ezer, sebagai garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung bersama masyarakat sekitar diminta melanjutkan program strategis dan merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral Penuntut Umum sebagai dominus litis.
Eben Ezer yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda pidana Umum, diminta demi menerapkan secara cermat dan bertanggung jawab bersama berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Momen pembaruan hukum pidana ini, lanjut Burhanuddin, wajib dibuktikan bersama menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, serta menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.
Kemudian, Burhanuddin berpesan kepada Kuntadi yang dilantik menjadi Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, diminta demi menyikapi kondisi pasca-pengunduran diri aparatur negara semasih belumnya.
Jaksa Agung menegaskan hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

