KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang demi memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron Wahid berpotensi demi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Termakin, KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Dalu Agung Darmawan sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (23/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, pemeriksaan Nusron sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan penyidik. Untuk itu, KPK akan termakin dahulu menganalisis keterangan yang semasih belumnya disampaikan Dalu Agung.

Tentunya terbuka kebarangkalian penyidik demi menjalankan pemanggilan kepada saksi-saksi lain apabila memang dibutuhkan demi melengkapi keterangan dari saksi pada hari ini ya lantaran pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi merupakan menolong penyidik demi mengungkap perkaranya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Terhadap Dalu Agung, Budi menerangkan penyidik mendalami perihal program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sebab, program tersebut menjadi kewenangan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.

“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan bersama izin pelepasan kawasan hutan yang lalu itu diduga demi program TORA,” ujar Budi.

Sebab, dalam mekanismenya, lanjut Budi, Keaparatur negara kementerianan Kehutanan berwenang demi menyerahkan izin pelepasan hutan.

Ketika izin pelepasan hutan telah didapatkan, program TORA dari Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN dapat berlanjut.

“Dalam konteks ini, Bupati kewenangannya cuma sebatas soal teknisnya, soal kondisi tata ruangnya ya. Soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan kan ada di Keaparatur negara kementerianan Kehutanan ya,” tutur Budi.

“Sehingga ketika telah memperoleh izin pelepasan hutan itu maka program di ATR BPN ini kan lalu dapat berlanjut,” lanjut dia.

Budi menerangkan, bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) demi mengurus proses pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Adapun uang yang dikumpulkan berjumlah SGD 46.500.

Kemudian, lanjut Budi, uang yang telah dikumpulkan itu diduga diberikan kepada Raja Juli.

Namun, Budi masih belum membeberkan jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *