UU PFII Resmi Disahkan, Purbaya: Ekonomi RI Tumbuh Lebih Cepat Menuju 8%

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis bersama memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia telah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” katanya, Selasa (21/7/2026).

Menkeu Purbaya menilai, keberadaan PFII ini bukan demi menggantikan sistem keuangan domestik yang ada. Melainkan demi melengkapi bersama ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.

Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif demi mengonfirmasi bahwa RUU PFII ini tidak cuma menarik untuk sektor global, namun juga mengonfirmasi keberpihakan pada kepentingan nasional.

Bendahara Negara memaparkan, keberadaan UU PFII ini bertumbuh pada tiga pilar utama. Pilar pertama merupakan akses modal dan investasi.

“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang demi memperbesar kue perekonomian nasional. Sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh makin cepat menuju 8 persen bagaikan yang direncanakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” papar dia.

Jika perekonomian nasional dapat berkembang makin besar dan tumbuh makin cepat, Purbaya menilai ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar untuk pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Tax base (basis pajak yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional demi pemerataan pembangunan nasional.

Pilar kedua merupakan inovasi dan tata kelola. Menurutnya, PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik serta best practices manajemen keuangan internasional.

“Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yakni keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen yang mengedepankan ketentuan dan keadilan untuk para tersangka usaha bersama tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia,” lanjutnya.

Pilar ketiga merupakan penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja untuk talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan.

“Dampak jangka panjangnya merupakan efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing untuk perekonomian nasional,” imbuh dia.

Adapun pokok-pokok peraturan RUU PFII ini mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII, dukungan pihak pemerintah pusat dan pihak pemerintah daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, kekhususan pada PFII, dan ketentuan penutup.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekedar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan pihak pemerintah demi menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” jelas Purbaya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *